BOJONEGORO, Aktualpos.com - Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang melawan hukum. Sebetulnya tidak hanya membahayakan individu ataupun organisasi saja. Melainkan dapat merugikan negara.
Selain itu, korupsi melanggar hak asasi manusia, mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan institusi, merusak nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
"Membahayakan pembangunan berkelanjutan," kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, saat memberikan sambutan dalam penyerahan Ranmol Dinas di Mapolres Bojonegoro, Kamis (13/12/18).
Dalam kondisi yang lebih ekstrem, kata dia, korupsi dapat menyebabkan kehancuran ekonomi, penderitaan, dan kesengsaraan. Artinya, korupsi merupakan salah satu permasalahan yang mengerikan dan meresahkan.
Bupati Bojonegoro menyatakan, bahwa korupsi sebagai sebuah tindak pidana, tentu harus diberantas dengan sungguh-sungguh. Korupsi harus menjadi musuh bersama yang membutuhkan extra tenaga. Mulai dari pencegahan sampai penindakan.
Karena itu, diperlukan penindakan dan pencegahan korupsi secara bersama. Upaya penindakan difokuskan untuk memberantas kasus korupsi aktual yang belakangan ini terjadi.
"Sementara pencegahan diarahkan untuk korupsi potensial yang mungkin terjadi di masa mendatang," ucapnya.
Ia menambahkan, upaya memberantas korupsi akan sulit dilakukan jika hanya mengandalkan pendekatan kelembagaan atau pendekatan legal formal. Upaya tersebut harus disertai dengan pendekatan tingkah laku yang menekankan pada tanggung jawab, moral, dan etika.
"Sehingga muncul kesadaran bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang merugikan hak-hak orang lain," tandasnya.
Pihaknya berharap kesadaran yang sama juga diikuti berbagai institusi, terutama di Bojonegoro. Sebab, semangat pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama yang diikuti dengan tindakan pencegahan yang nyata.
"Jangan sampai korupsi sebagai musuh bersama malah tumbuh subur dan menghambat jalannya pembangunan ekonomi dan demokrasi di masa mendatang," kata Bupati berjilbab ini.
Selain itu, Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Polres Bojonegoro yang telah mendapatkan anugerah Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Predikat WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. (red)